Header Ads

SHOLAT JUM'AT BUKAN PENGGANTI SHOLAT DHUHUR


PEMBANDING DAN MELURUSKAN KESALAHPAHAMAN TENTANG "SHOLAT DHUHUR SETELAH SHOLAT JUM'AT"

       Perbedaan pendapat mengenai hukum sholat Jum'at dan sholat Dhuhur memang sudah lama dan belum menemukan titik temu. Banyak perdebatan mengenainya tanpa dipahami ilmu dasar dan kaidah - kaidahnya. Umat muslim saling menyalahkan dan membid'ahkan tanpa ada keingintahuan untuk memahami pendapat yang berlainan dengan dirinya atau golongannya.
     Sebagaimana muslim yang melaksanakan sholat Dhuhur setelah sholat Jum'at dianggap Bid'ah oleh yang berpendapat tidak ada Dhuhur setelah Jum'at. Penulis memaparkan ada 3 pendapat berbeda tentang sholat Dhuhur di hari / setelah sholat Jum'at, yaitu :

1. Sholat Jum'at MENGGANTI sholat Dhuhur
    Jika sholat Jum'at dikerjakan maka gugurlah sholat Dhuhur, dan tidak boleh dikerjakan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas yang bersumber dari pendapat imam 4 Madhab. Penulis menganalisa ada beberapa turunan kaidah yang dijadikan hujjah oleh pendapat ini, antara lain:
  1. Sholat wajib yang diwajibkan hanya 5x dalam sehari semalam, jika Dhuhur dikerjakan maka akan ada 6x sholat sehari semalam.
  2. Waktu sholat Jum'at Menempati waktu Dhuhur dan tidak mungkin Alloh mewajibkan 2 sholat dalam 1 waktu yang sama. (Pendapat waktu pelaksanaan sholat Jum'at = waktu sholat Dhuhur)
  3. Khutbah Jumat menduduki 2 rokaat Dhuhur (Pendapat Khutbah Jum'at = 2 rokaat Dhuhur, jadi khutbah + 2 rokaat sholat Jum'at = 4 rokaat sholat Dhuhur )
  4. Tidak ada Dalil perintah sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at
  5. QS. Al-Jumu'ah (62) : 9 - 10 
  • (Tafsir tentang perintah sholat Jum'at (saja) ketika siang hari jum'at, dan perintah bertebaran seusai sholat Jum'at / tidak ada perintah mengerjakan sholat Dhuhur setelah sholat Jum'at)
2. Sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at (Iadah karena Ta'adud)
    Melaksanakan sholat Dhuhur tepat setelah melaksanakan sholat Jum'at, pendapat ini biasanya disebut Iadah karena Ta'adud (Jumlah masjid dalam satu daerah) dan atau Ikhtiyat (kehati-hatian atas syarat sah sholat Jum'at yang kurang). pendapat ini lahir karena adanya pendapat madzhab Syafiiyah. pendapat inilah yang seringkali dibid'ahkan oleh no.1 yang kebanyakan sama-sama bermadzhab Syafii.
     Pendapat ini melaksanakan sholat Dhuhur setelah menunaikan sholat Jum'at, karena sholat Jum'at yang dilaksanakan tidak terpenuhi syarat sahnya, sehingga dinilai tidak sah dan diulangi dengan sholat Dhuhur. Sebab - sebab itu antara lain:
a. Sholat Jum'at dilaksanakan di banyak masjid dalam suatu daerah.
b. Khutbah / sholat Jum'atnya belum masuk waktu dhuhur.
c. Jumlah jamaah yang kurang dari 40 orang
Jika salah satu syarat sah sholat Jum'at tidak dipenuhi, maka menyebabkan tidak sahnya sholat Jum'at, sehingga mereka melaksanakan sholat Dhuhur seusai / setelah / sehabis sholat Jum'at, para ulama ada yang menyunnahkan adapula yang mewajibkan. Adanya Dhuhur ini karena memandang Jum'at yang tidak sah, dan bukan karena Dhuhur wajib meskipun Jum'at ditunaikan.

Masalah Ijtihadiyah :
     Pada intinya ini adalah masalah yang diijtihadkan oleh ulama-ulama al-Syafi'iyyah, dan tidak dipegang oleh ulama madzhab lain. Artinya kemungkinan berbeda adalah sesuatu yang niscaya dan pasti terjadi.
   Karena ini masalah Ijtihadiyyah, maka, sebagaimana Sheikh Amin al-Kurdiy menutup pembahasannya terkait shalat Dhuhur setelah shalat Jumat, bahwa tidak diperkenankan satu menyalahkan yang lainnya. Yang melaksanakan shalat Dhuhur setelah Jumatan tidak boleh menyalahkan yang tidak melakukannya. Dan yang tidak melakukannya pun tidak boleh merasa benar sendiri. Atau juga sebaliknya, yang melaksanakan shalat Dhuhur tidak bisa merasa paling benar, dan yang tidak melaksanakan tidak perlu menyalahkan mereka yang shalat Dhuhur setelah Jumatan.

Wallahu a'lam

3. Sholat Dhuhur TETAP Wajib (baik sholat Jum'at dikerjakan Maupun Tidak).
    Kewajiban sholat Dhuhur tidak dipengaruhi / mempengaruhi dan tidak ada hubungan apapun dengan sholat Jum'at. Perintah pelaksanaan dan hukumnya terpisah antara sholat Dhuhur dengan sholat Jum'at. Pendapat ini yang sangat jarang dipahami dan diikuti muslim, dikarenakan pendapat ini tidak mengikuti pendapat salah satu dari 4 madzhab.
     Berbeda dengan I'adah seperti pendapat no. 2, pendapat ini melaksanakan kewajiban Dhuhur bukan karena sah tidaknya Jum'at tetapi karena memandang sholat 5 diwajibkan setiap hari dikerjakan dan memandang sholat 5 tidak boleh diubah - ubah apalagi diganti. Dari sini terlihat jelas perbedaan pemahaman tentang apa itu sholat Lima (waktu). Ada yang memahami sebagai Jumlah sholat ada yang memahaminya sebagai Jenis sholat Fardhu.
     Penulis merasa penting untuk memaparkan penjelasan tentang pendapat ketiga di atas. pembahasan ini memaparkan hujjah atas pendapat karena dalam hal ibadah, tidak disertai dalil dalam agama adalah bid'ah. dan juga agar masyarakat tahu bahwa sholat Dhuhur setelah Jum'at ini bukanlah karangan, bukanlah mengada - ada, bukanlah Bid'ah, bukan pula tidak ada dasar seperti yang difitnahkan. Namun justru sesuai Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh SAW.
     Permasalahan ini sebenarnya kuncinya ada dua yaitu:
  1. Pemahaman apa itu sholat Lima (waktu)
  2. Pemahaman Waktu menurut syariat (bukan terbatas madhab) tentang pelaksanaan sholat Jum'at
     Kebenaran itu hanya satu. Dan sesuatu yang berbeda tidak mungkin benar semua, bisa salah satu benar, atau dua - duanya salah. Namun, Terlepas dari benar atau salah sebenarnya agama Islam adalah agama yang berpegang teguh pada Al Qur'an dan Sunnah terutama dalam masalah ibadah.

Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ
berpegang teguhlah kepada tali Allah dan janganlah berpecah-belah(QS. Al Imran: 103)

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ 
وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya(QS. An Nisa: 59).

Mengapa Timbul Perselisihan ?
     Sumber hukum Islam utama hanya ada dua yaitu al Qur'an dan Hadits, yang dari sumber hukum tersebut terdapat turunan turunan yang menghasilkan produk atau hasil hukum yang jelas seperti wajib, halal, sunah, mubah, makruh, dan haram. Al Qur'an mengandung petunjuk yang umum dan hadits mengandung penjelasan terperinci maksud dari al Qur'an yang dicontohkan nabi dalam sunnahnya baik perkataan (qouliyah), perbuatan/tindakan (fi'liyah), maupun diamnya nabi (takririyah).
     Sepeninggalan Rosululloh SAW., sejak zaman sahabat sampai sekarang pastilah terdapat problematika dalam kehidupan yang semasa hidup Rosululloh SAW. belum ditemukan produk hukumnya. Umat Muslim membutuhkan usaha untuk menemukan produk hukum dengan menarik dalil - dalil dari sumber hukum yang ada sehingga ditemukanlah produk hukum yang jelas inilah yang disebut dengan Ijtihad. Syarat utama dilakukannya Ijtihad adalah karena tidak adanya produk hukum suatu permasalahan dari dalil sumber hukum yang ada, tapi jika produk hukum dari al Qur'an dan sunnah nabi SAW sudah jelas, maka Ijtihad dan pendapat siapapun tidak berlaku atau batal.
     Syariat Islam terutama masalah ibadah diperintahkan Alloh SWT., diajarkan melalui Lisan, Perbuatan, dan Takrir Nabi SAW> yang biasa disebut sunnah, kepada golongan sahabat, diturunkan kepada thabi'in at thabi'in dan diturunkan sampai ulama zaman sekarang sampai ke kita. para ulama merumuskan dan membukukan metode atau cara untuk menghasilkan produk hukum dengan menarik dalil dari sumber hukum (ijtihad), ilmu ini disebut dengan Fikih, yang didalamnya terdapat rumusan untuk menentukan produk huk7m yg disebut ushul Fiqh, yang nantinya melahirkan turunan turunan kaidah kaidah Fikih yang disebut Qowaid Fiqh, sehingga bisa kita pelajari dengan mudah.
     Mengenai sikap muslim terhadap pengambilan hukum, selalu bertengkar antar taklid ulama (manut Ulama / guru) ataukah kembali ke Al Qur'an dan Sunnah yang biasa diejek dengan kalimat bypass langsung pada Al Qur'an dan sunnah (Alloh dan Rosul), dan kalau dibahas sangat panjang. Penulis hanya menyampaikan singkat saja.
      Sesungguhnya hal in itidak perlu dibahas karena Mustahil kita 100% kembali ke al Qur'an sunnah secara menyeluruh, karena harus melalui ulama terutama ulama salaf (4 madhab). istilah ini timbul karena kurang pahamnya kita tentang ilmu agama. istilah ini muncul untuk menyudutkan golongan yang belajar otodikdak (tanpa guru) padahal orang otodikdak lebih kritis dan terbuka karena GURU MEREKA TIDAK HANYA SATU, bahkan musuhpun bisa menjadi guru. Inilah yang membuat orang taklid ulama takut jika berhadapan dengan orang otodikdak sehingga dimunculkan istilah istilah yang menyudutkan dan mengelabuhi masyarakat luas agar meremehkan golongan lain.
          Permasalahan bermadzhab diakui atau tidak juga menimbulkan permasalahan, ada yang taklid (Madzhab fil A'wal / mengikuti pendapat tanpa tahu dalil), ada pula yang menjadikan madzhab hanyalah sebagai kacamata baca untuk memahami Islam (Madzhab fil Manhaj / Mengikuti Madzhab yaitu metodenya) sehingga tidak terikat penuh dan bisa memakai kacamata manapun. Dalam arti lain Imam melakukan ijtihad dan menentukan pilihannya (Madhab) menghasilkan 2 hal yang diajarkan pada kita yaitu Kaidah Fikih (rumus) dan Fikih (hasil). Umat generasi di zaman kita dalam mengambil hukum harus memahami hal ini.
     Semua imam Madhab yang kita ikuti juga berfatwa agar tidak taklid pada pendapatnya, boleh mengikuti asalkan dipelajari dulu, bahkan beliau semua berfatwa "jika pendapatku tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, maka lemparkanlah ke tembok (buanglah pendapatku), dan ambilah pendapat yang sesuai al Qur'an Sunnah". Darimana kita tahu dan bisa menilai ilmu yang dimiliki imam madzhab itu sesuai atau tidak, tentunya dengan mempelajari madhab lain, dan membandingkannya. Para Imam juga membuatkan kaidah - kaidah, ushul, dan fikih untuk lebih memahami syariat dan hukum dalam Islam. Jadi walaupun pendapat keluar dari pendapat 4 Madzhab, belum tentu pendapat itu salah. Tolok ukurnya adalah sumber hukum tertinggi yaitu al Qur'an dan sunnah, bukan madhab karena madhab hanyalah pilihan (pengertian madhab)
     Tidak adanya Dhuhur di hari Jum'at adalah hasil Ijtihad ulama Madzhab, karena dasar hukum awalnya madzhab maka diambil kesimpulan bagi yang sholat Dhuhur setelah sholat Jum'at harus mengeluarkan dalil, karena dalam kaidah Fikih, Hukum asal ibadah adalah dilarang (haram) sampai ada dalil perintahnya.
     Banyak yang menyalahkan sholat Dhuhur setelah Jum'at. seharusnya pegangan Al Qur'an dan Sunnah dulu, pelajari kaidah - kaidah ushul dan fiqihnya, turunan hukumnya sampai melahirkan pendapat. kalau langsung dari pendapat madhab sudah jelas tinggal buka bukunya imam madzhab, apa pendapat beliau, ikuti. dengan dalih karena Madhab pasti sesuai Al Qur'an Sunnah. Padahal menurut Imam madhabnya saja mengakui sangat memungkinkan adanya pendapat yang lebih kuat/mendekati al Qur'an sunnah.
     Sholat Dhuhur setelah Jum'at tidaklah semudah itu, Banyak kawan - kawan penulis pada awalnya meremehkan penulis dan tidak pernah mendengarkan, butuh sekitar 3 bulan bagi mereka untuk memahami maksud penulis,
     Memang tidak mudah merubah keyakinan seseorang karena sholat Dhuhur sudah diajarkan untuk ditinggalkan sejak saat kecil, dan tiba - tiba setelah dewasa ada yang membahas hal ini, beratnya merubah konsep ini juga sangat dipahami penulis, namun kebenaran harus tetap disampaikan entah akhirnya diterima ataupun tidak. Kebanyakan jika mendengarkan penjelasan ini orang selalu menolak, karena Jum'at mengganti Dhuhur sudah mendarah daging dan diimani, sehingga pendapat sepenting ini jarang sekali dibahas. Selain itu, kebanyakan orang langsung emosi sehingga ilmu ini tidak masuk ke pikiran (nalar) dan hatinya terbelenggu, yang mengakibatkan tidak ditemukannya kebenaran. Semoga pembaca terbukakan hati dan pikiran sehingga tidak perlu 3 bulan untuk memahaminya.
PENTING...!!!
Timbulnya masalah Jum'at MENGGANTI Dhuhur adalah karena menghubungkan sholat Jum'at dengan sholat Dhuhur, kemudian menanyakan kembali kewajiban sholat Dhuhur (yang sudah jelas perintahnya kapan) di dalil-dalil sholat Jum'at (Mencari dalil sholat Dhuhur di dalil - dalil sholat Jum'at). Masalah baru bisa muncul karena anggapan tidak ada contoh fi'liyah nari Nabi sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at (karena menganggap waktu Jum'at = waktu Dhuhur), sehingga para ulama terdahulu memandang hal ini perlu diIjtihadkan.
Mengapa selalu yang ditanyakan dalil mengerjakan Dhuhur di Hari Jum'at?
bukankan secara kaidah fikih:
  1. Dhuhur diperintahkan setiap hari, Jum'at ketika hari Jum'at
  2. Asal hukum perintah adalah wajib kecuali ada keterangan lanjut
  3. Mengerjakan Dhuhur dan Jumat adalah wajib keduaduanya kecuali ada keterangan al Qur'an atau hadits bahwa salah satu menghapuskan sholat yang lain
  4. DALIL JUM"AT MENGGANTI DHUHUR <---- (Ini yang belum ada/jelas)
  5. Barulah ada hukum jika sudah sholat Jum'at maka tidak perlu lagi sholat Dhuhur
bukankah pertanyaan yang benar itu "apa dalilnya kita harus meninggalkan dhuhur yang wajib setiap hari itu ketika selesai menunaikan sholat Jum'at?"

Penulis melihat hal ini serupa tapi tak sama pada kasus dua Ied bertemu Jum'at,
  1. Sholat Ied perintah, sholat Jum'at perintah
  2. Hukum asalnya perintah adalah wajib, kecuali ada keterangan dalil ketentuan selanjutnya
  3. Mengerjakan sholat Ied dan juga sholat Jum'at adalah hukum asal untuk dikerjakan keduanya
  4. ADA DALIL bahwa jika Dua Ied bertemu di hari Jum'at, sholat Ied merukhsoh kewajiban sholat Jum'at
  5. Baru ada pendapat sholat Ied bisa merukhsoh kewajiban sholat Jum'at
Tapi penulis tidak bisa melihat ada dalil Jum'at menggugurkan Dhuhur, selain itu hujjah bahwa Jum'at mengganti Dhuhur sangatlah lemah, lemah dalam arti dalilnya sudah betul, namun pemahamannya yang kurang tepat.

Apa Maksud dan Tujuan Penulis ?

     Tujuan penulis menjabarkan hal ini adalah sebagai PEMBANDING, karena di sana sini banyak yang menuduh pendapat sholat Dhuhur setelah Jum'at itu Sesat, bid'ah, tidah berdasarkan Al Qur'an dan sunnah, melalui media - media seperti media cetak, majalah, koran, buku keagamaan, buku Fiqih, Pengajian, Pembelajaran kepada siswa dan mahasiswa, Youtube, sites Web, Blogger, dan sebagainya. Penulis membuat Blog ini sebagai PEMBANDING dan sebagai BENTUK PROTES KETIDAKADILAN. karena yang menyalahkan pendapat no. 3 selalu "Lempar batu sembunyi tangan". hanya bisa membid'ahkan saja tanpa mau mengenal dasar hukumnya, hanya bisa menyalahkan dan langsung tutup telinga (tidak memberi kesempatan untuk menjelaskan). Padahal pendapat ini penting untuk dipelajari.
     Penulis tidak akan memaparkan banyak Dalil, karena bisa membingungkan para pembaca. Yang paling penting adalah pemahamannya. Dalil - dalil yang di paparkan adalah yang mengantarkan pembaca yang terhormat untuk bisa memahami pendapat bahwa Dhuhur tidak boleh diganti / diubah. dan Penulis juga memaparkan dalil yang dijadikan dasar seolah Dhuhur dihapus / tidak ada karena Jum'at.
     Penulis tidak menyalahkan golongan manapun, dan pendapat apapun. Penulis hanya menginginkan titik temu saling memahami, supaya tidak menuduh bid'ah dan tanpa dasar untuk pendapat no.3. Penulis juga ingin menunjukkan dan membuktikan bahwa dasar pendapat no.3 lebih kuat dari pendapat manapun, yaitu menegakkan perintah Alloh dan Rosululloh shollallohu'alaihiwassalam (menegakkan sholat 5 setiap hari), dasarnya dalil Al Qur'an dan hadist Rosululloh, sedangkan pendapat ulama fikih, imam madzhad, dan siapapun juga akan penulis paparkan sebagai tambahan referensi untuk dipelajari, bukan untuk diikuti (taklid) saja. Kunci dari memahami sesuatu adalah terbukanya hati, pikiran, netral, tidak terikat suatu apapun, dan berusaha adil dalam menilai meskipun tidak sesuai dengan diri sendiri. semoga para pembaca yang dimuliakan Alloh memperoleh hidayah serta ilmunya.
     Penulis mengungkapkan pendapat berbeda, bukan berarti penulis tidak tahu konsep sholat Jum'at pengganti dhuhur. Justru karena memahami konsep itulah penulis mengungkapkan bahwa pendapat tersebut masih lemah, jika memang pendapat sholat Jum'at mengganti Dhuhur, maka harus lebih kuat dari apa yang dibahas penulis. perhatikan 2 peta konsep yang penulis buat,

1. KONSEP JUM'AT MENGGANTI DHUHUR
2. KONSEP DHUHUR TETAP WAJIB


      Jika nanti sudah memahami pendapat no.3 ini, penulis tidak memaksa pembaca yang dirohmati Alloh sekalian, untuk ikuti pendapat ini, jika setuju dgn pendapat ini. Sebenarnya yang kita ikuti adalah perintah Alloh dan Rosulullah shollallohu'alaihiwassalam. Penulis hanya menjelaskan ilmu yang ada. sedangkan jika masih berpendapat sholat Jum'at itu pengganti sholat Dhuhur, ya tidak masalah semuanya bebas tapi bertanggungjawab. Supaya nanti tidak ada yang saling menyalahkan apalagi membid'ahkan.

Penulis memaparkan alasan atau pendapat sholat Jum'at MENGGANTI sholat Dhuhur menjadi 5 bagian yang mana sering dipakai sebagai hujjah tidak adanya Dhuhur. Yaitu :
  1. Sholat wajib yang diwajibkan hanya 5x dalam sehari semalam (tidak boleh kurang tidak boleh lebih jumlahnya harus 5)
  2. Waktu sholat Jum'at Menempati waktu Dhuhur (Pendapat waktu pelaksanaan sholat Jum'at = waktu sholat Dhuhur)
  3. Khutbah Jumat menduduki 2 rokaat Dhuhur (Pendapat Khutbah Jum'at = 2 rokaat Dhuhur, jadi khutbah + 2 rokaat sholat Jum'at = 4 rokaat sholat Dhuhur )
  4. Tidak ada Dalil perintah sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at AWAS - AWAS...!!! HARUS TELITI ...!!! (Pendapat tidak ada perintah yang menerangkan adanya Dhuhur setelah Jum'at, efek dari karena menganggap waktu Jum'at = waktu Dhuhur, kemudian minta dalil Dhuhur SETELAH Jum'at).
  5. QS. Al-Jumu'ah (62) : 9 - 10 (Tafsir tentang perintah sholat Jum'at (saja) ketika siang hari jum'at, dan perintah bertebaran seusai sholat Jum'at / tidak ada perintah mengerjakan sholat Dhuhur)
Mari kita pahami satu persatu letak kesalahpahamannya ada dimana... mohon ketelitiannya dalam membaca, dan yang paling penting tahan emosi agar bisa memahami apa yang dimaksud Penulis.

*semoga Alloh SWT. membukakan pintu hati kita, pikiran kita, serta memberkahi kita dengan rohmat dan hidayahnya...

NB: Penulis tidak ingin menelan ilmu mentah - mentah karena itu Tulisan ini ditujukan agar sebelum menyalahkan harus tahu hal ini. dan Penulis berjanji atas nama Alloh SWT yang maha pemberi petunjuk jika setelah memahami ilmu ini dan Anda para netizen bisa menunjukkan Dasar Ilmu yang lebih Kuat bahwa sholat Lima yang sudah ketetapan Alloh itu diganti Jum'at, maka demi Alloh SWT Penulis akan meninggalkan kewajiban Dhuhur di hari Jum'at. Dan jangan lupa dengan adanya analisa di blog saya ini hukum Islam akan jelas. Jika memang saya salah saya akan segera berubah dan bertobat.

No comments

Powered by Blogger.