Header Ads

Akar Masalah

Sholat Dhuhur setelah sholat Jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabulloh dan sunnah Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang.

MELURUSKAN : 
     Agama Islam menggunakan Hukum yang bersumber dasar Al Qur'an dan Sunnah, jika ditemui permasalahan baru yang tidak pernah ada nash dari Al Qur'an dan Sunnah, maka barulah dilakukan Ijtihad. sehingga Ijtihad merupakan Sumber Hukum sekunder yang mana ada kaidah - kaidah yang dipakai untuk menarik hukum dari dali - dalil yang ada.
     Perbedaan pendapat dalam masalah sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at adalah hal wajar, karena masalah ini merupakan hasil Ijtihad. Hasil / produk Ijtihad menghasilkan bermacam - macam perbedaan, karena dalam prosesnya selain menggunakan kaidah Fikih (Qowaid Fiqiyah), juga menggunakan pemahaman ulama yang berijtihad. Perlu di garis bawahi bahwa Ijtihad dilakukan jika tidak ditemukan penyelesaian suatu masalah baru dari sumber utama yaitu Al Qur'an dan Sunnah.
     Menurut pemahaman pendapat no.3 (Dhuhur tidak bisa diganti Jum'at), sholat Dhuhur dan sholat Jum'at adalah keawajiban terpisah. sholat Dhuhur (sholat Lima) diperintahkan ketika Isro'Mi'roj di sidrotul Muntoha, sedangkan kewajiban sholat Jum'at ada di bumi yaitu di dalam QS. Al Jumuah 9-11 (meskipun menurut penulis sejarah perintah shalat Jum'at masih tidak jelas). sebelum sholat Jum'at diwajibkan, sudah ada perintah sholat Dhuhur (sholat Lima) yang terlebih dahulu diwajibkan.
     Pendapat no.3 sebenarnya menggunakan hukum asal dalam kaidah ushul fikih yaitu "semua perintah (amar) hukum asalnya wajib", (kecuali ada penjelasan selanjutnya entah itu sunnah, mubah, makruh atau haram itu menyusul jika ada keterangan lebih lanjut). simpelnya mengerjakan yang wajib seluruhnya sehingga Dhuhur dan Jum'at dikerjakan semua ini hukum asalnya. lagipula Alloh sudah menetapkan keputusan tentang sholat Lima tidak akan diubah / diganti. jadi kalau dikatakan tidak bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah itu pendapat yang salah besar. no. 3 justru menjalankan perintah sholat Lima waktu dan juga menjalankan perintah sholat Jum'at yang sama - sama wajib (Hukum asal). Sebaliknya Seharusnya yang meninggalkan Dhuhurlah yang harus mengeluarkan dalil karena Dhuhur adalah ketetapan Alloh yang tidak akan diubah lagi oleh Alloh, Alloh sendiri yang menegaskan hal itu, tanpa perantara Jibril a.s.
     Memandang bahwa di hari Jum'at ada perintah sholat Dhuhur dan sholat Jum'at, Jika memang hal ini adalah masalah maka pasti akan ada keterangan dari Alloh SWT dan atau Rosululloh SAW. Mengapa tidak dijelaskan Rosululloh iya itu jelas karena Dhuhur dan Jum'at tidak ada hubungannya. Coba lihat jika 2 sholat berbeda yang saling berhubungan dan mempengaruhi, yaitu sholat Iedain yang jatuh pada hari Jum'at. Maka Rosululloh menjelaskan bahwa Iedain bisa merukhsoh kewajiban sholat Jum'at. Berbeda dengan Jum'at mengganti Dhuhur yang tidak ada penjelasannya dari manapun. adanya penjelasan itupun karena salah memahami dalil sehingga konsepnya salah. Jika konsepnya salah hasil Ijtihadpun pasti salah (ingat Ijtihad ada syarat - syaratnya). Dalam matematika Rumus harus benar untuk mendapat jawaban yang benar, meskipun ada yang menjawab salah karena ketidaktelitian (human error), tapi kebenaran rumus itu penting. kalau konsep (rumusnya) saja sudah salah jangan harap menghasilkan kebenaran.

PENTING...!!!
Sumber masalah utama masalah ini adalah kurang pahamnya umat muslim tentang:
  1. Sholat Lima (apa itu dan bagaimana hukumnya) "Lihat di pembahasan poin a"
  2. Waktu sholat Jum'at (yang sesungguhnya/tanpa dipetak-petakkan madzhab) "lihat di pembahasan poin b"
DARI PENULIS:

Mengenai Ijtihad yang ada dan menghasilkan pendapat "Jika sholat Jum'at dilakukan, maka tidak ada kewajiban sholat Dhuhur"

     Melihat hukum ketentuan sholat Lima yang sudah jelas dan juga ketentuan sholat Jum'at yang sudah jelas dari Al Qur'an dan Sunnah juga meskipun sholat Jum'at ada beberapa perbedaan prespektif imam 4 Madzhab mengenai syaratnya. Sebenarnya tidak ada masalah antara kedua sholat ini karena sama - sama jelas ketentuannya. Namun masalah terjadi jika menghubungkan sholat Jum'at dengan sholat Dhuhur, terutama menganggap waktu sholat Jum'at menempati waktu sholat Dhuhur, dan kemudian melihat contoh perilaku (Fi'liyah) yang menunjukkan Rosululloh tidak melakukan sholat Dhuhur SETELAH Jum'at. sehingga dipandang perlunya Ijtihad untuk menentukan hukum sholat Dhuhur setelah sholat Jum'at. Jika dilihat dan dianalisa hukum / fatwa sholat Jum'at mengganti sholat Dhuhur adalah hasil Ijtihad dari Ijtihad bahwa waktu sholat Jum'at mulai dari tergelincirnya matahari (zawal) yang diartikan menempati waktu Dhuhur, dan mencari atau menanyakan keberadaan sholat Dhuhur setelahnya (mencari sholat Dhuhur di dalil sholat Jum'at), Ringkasnya penulis melihat hukum ini sebagai subijtihad.
     Meskipun demikian, menurut kaidah Fiqih pendapat yang menyatakan sholat Dhuhur tetap wajib di hari Jum'at baik sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak, diakui ataupun tidak diakui adalah hukum asal (Ushul), yang artinya Wajib dikerjakan keduanya. Karena ketentuan keduanya sudah jelas dan tidak ada hubungan diantara kedua sholat tersebut. Satu - satunya hubungan diantara keduanya adalah pendapat "waktu sholat Jum'at SAMA DENGAN waktu sholat Dhuhur", dan penting untuk dipahami bahwa sesungguhnya hadits - hadits shohih, hadits Fi'liyah sahabat (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Muawiyah r.a.), pendapat Imam Ahmad ibn Hambal, Pendapat Ibn Mas'ud pendapat ulama - ulama modern (Tengku Umar Hasby ash Syieddiqy, Al Albani, dll), dan kesepakatan Ijma' (dalam Ensiklopedi Ijma') menyatakan bahwa shalat Jum'at waktunya bukan sama dengan waktu sholat Dhuhur. karena shalat Jum'at pagi hari sering dilakukan di zaman Rosululloh juga, yang akan kita bahas di Bab selanjutnya.
     Melihat hal ini maka sesungguhnya shalat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at adalah bukan masalah yang perlu di Ijtihadkan. sekali lagi Ijtihad dilakukan jika ada masalah baru yang tidak bisa didapatkan penarikan hukum dari Al Qur'an dan Sunnah. Namun karena Ijtihad sudah dilakukan dan para Imam yang dimuliakan Alloh sudah wafat semua, sehingga dampaknya Kami yang berpegang pada Ushul selalu dibilang Bid'ah bahkan ada yang bilang sholat Dhuhur Haram setelah sholat Jum'at. Kami yang berpegang pada Ushul yang diminta harus mengeluarkan dalil, walaupun bisa menjelaskan tapi ini kaidah yang terbalik, karena sesungguhnya yang meninggalkan Dhuhurlah yang harus mengeluarkan Dalil. dan Kami juga tidak pernah diberikan peluang untuk berpendapat dan meluruskan kesalahpahaman ini. setiap orang yang mendengar pendapat Kami selalu naik pitam, mendahulukan emosi, sehingga ilmu yang Kami sampaikan tidak ada yang dicerna.
     Untuk itulah Penulis menggunakan media Blog ini sebagai bahan wacana dan pemikiran, sebagai jembatan karena pendapat yang lain bebas berfatwa, bebas mencetak dalam buku, bebas mengajarkan pada peserta didik, bebas mengajarkan dalam pengajian, sehingga pendapat yang lebih kuat tenggelam dalam keminoritasan, karena kalah jumlah. Kami yakin setelah membaca blog ini para pembaca banyak yang marah, dan mungkin ada yang bingung, dan ragu yang benar yang mana. Meskipun demikian, yang Kami minta hanyalah pemahaman saja, dengarkan Kami untuk dipahami, jangan dengarkan Kami untuk membantah. Baca, pelajari, teliti, baru silahkan berhujjah bahwa hukum asal yang kami pegang adalah BID'AH.

MENGAPA DIIJTIHADKAN ? :

     Mengenai Ijtihad shalat Dhuhur setelah sholat Jum'at yang dilakukan menurut pendapat Kami adalah tidak perlu, karena sesuatu yang jelas dari Al Qur'an dan Hadits tidak membutuhkan Ijtihad. hukum dan waktu sholat Dhuhur berbeda dengan hukum dan waktu sholat Jum'at dan mereka tidak ada hubungan sama sekali (menurut Al-Qur'an dan Hadits yang ada sudah jelas). sholat Dhuhur Jelas dan sholat Jum'at juga jelas (meskipun dalam prespektif 4 madzhab ada beberapa perbedaan syarat rukun dan sah). Dan yang masih tanda tanya besar adalah mengapa hal ini di Ijtihadkan, padahal sudah jelas ada di Al Qur'an dan Sunnah.

Para ulama berIjtihad kemungkinan karena menganggap :

  1. Waktu sholat Jum'at menempati Dhuhur (kecuali imam Ahmad).
  2. Ada masalah yaitu 2 sholat di satu waktu yang sama
  3. Dalam Al Qur'an dan Hadits tidak ditemukan pembicaraan Dhuhur setelah Jum'at, dan memandang ini adalah masalah baru karena tidak ada contoh dari nabi mengerjakan demikian, sehingga dipandang perlu dan dibutuhkan Ijtihad untuk menentukan hukum Dhuhur setelah Jum'at.
  4. Dengan dasar tidak ditemukan Rosululloh sholat Dhuhur setelah Jum'at, maka diambil keputusan tidak ada Dhuhur
  5. Ditambah lagi Alloh hanya mewajibkan LIMA KALI sholat fardhu sehari semalam
  6. sehingga seolah semuanya sudah bersambung dan memperlihatkan tidak adanya Dhuhur setelah Jum'at
  7. dan diperolehlah hasil Ijtihad sholat Jum'at menggugurkan kewajiban sholat Dhuhur.
  8. Alasan Jum'at mengganti Dhuhur ada beberapa macam, kurang lebih ada 5 yang sudah dibahas satupersatu. dan kelima alasan ini seolah berkesinambungan, dan dijadikan alasan mengapa Jum'at mengganti Dhuhur. Bahkan tidak dijelaskan secara ilmiah, kaidah -kaidahnya, prosesnya. yang ditunjukkan hanyalah hasil Ijtihadnya.

     Urutan diatas adalah pemikiran dari penulis tentang urutan terciptanya Ijtihad yang ada, namun belum dipastikan seperti itu dan penulis masih mencari tahu dari sumber - sumber yang ada. Karena memang yang sampai kepada Kita hanyalah hasil / Produk Ijtihad. Belum dan mungkin tidak kita temukan prosesi Ijtihadnya, sejarahnya, kaidah dan metode yang digunakan para Ulama untuk mengIjtihadkan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at ini. Penulis sangat ingin mendapatkan kaidah - kaidah yang digunakan sebagai Ijtihad Ulama terdahulu. dan In sha Alloh, Alloh akan menunjukkan jalan amiiiiin....

No comments

Powered by Blogger.