Header Ads

Jika Dua Ied bertemu di Hari Jum'at, Apakah harus Sholat Dhuhur

Apakah Iedain Merukhsoh Dhuhur?

A. Hukum Sholat Ied Bertemu Jum'at

Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”
[HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310].
  • Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat).
  • An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen).
  • ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
  • ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen).
  • Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”
[HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi. [Shahih Fiqh Sunnah, 1/596].

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. 
[Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.]

B. Hukum Sholat Ied atas sholat Dhuhur

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، قَالَ : صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ ، فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ، ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا ، وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ ، فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : أَصَابَ السُّنَّةَ

Dari Atha’ bin Abi Rabah berkata : “Ibnu Zubair mengimami kami pada salat ied pada hari jumat pagi hari. Kemudian kami bergegas untuk melaksanakan Jumat, tapi Ibnu Zubair tidak keluar bersama kami, maka kamipun salat masing-masing. Sedangkan Ibnu Abbas Ra sedang berada di Thaif, maka ketika beliau (Ibnu Abbas Ra) pulang, kami sampaikan masalah tersebut. Maka beliau berkata “sesuai sunnah” (H.R. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, 1/279)

عِيْدَانِ اجْتَمَعَ فِي يَومِ وَاحِدٍ فَجَمَعَهَا بِجَعْلِهَا وَاحِدًا وَصَلَّى يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَعْعَتَيْنِ بُكْرَةً صَلاَةً الْفِطْرِ ثُـمَّ لَـمْ يَزِدْ حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada hari Jum’at sebanyak dua raka’at pada pagi hari, kemudian ia tidak menambah hingga shalat Ashar…”
[Sunan Abi Daud” (1072) dan “Mushannaf Abdurrazaq” (nomor 5725)]

اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

‘Atha’ berkata,“Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai Ashar.(HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

Atha Berkata : “hari Jumat bertepatan dengan hari Idul Fitri pada masa Ibnu Zubair”, kemudian dia berkata : “Dua Ied berkumpul dalam satu hari, maka ia bermaksud menjama’ keduanya (salat ied sekaligus salat Jumat) dalam satu salat, lalu dia salat dua rakaat di pagi hari (salat ied) serta tidak menambah dua rakaat tersebut sehingga salat Ashar" (H.R. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, 3/272)

     Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408)

Analisa untuk Pendapat Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus

  1. Hadits dari Atho' tersebut diatas adalah hadits Mauquf (sanad hanya sampai ke sahabat). namun karena Ibnu Abbas mengatakan sesuai sunnah maka termasuk hadits marfuk karena bersandar pada Rosululloh. Dan juga dari segi sanad dan perowi sudah sahih (Marfuk).
  2. Dari nash tersebut dijelaskan Idul Fitri merukhsoh sholat Jum'atnya karena itu Zubair tidak keluar karena mengambil keringanan tersebut (tidak sholat Jum'at). Namun ada beberapa pendapat melihat Zubair "TIDAK KELUAR SAMPAI ASHAR" sehingga masalah tersebut memunculkan beberapa presepsi berbeda, di antaranya:
    • Bisa diartikan sholat Id merukhsoh sholat Jum'at, dan karena Jum'at pengganti Dhuhur, maka sholat Id merukhsoh sholat Dhuhur (Ingat, Jika A = B, dan B = C, maka A = C)
    • Bisa diartikan tidak keluar rumah artinya bisa saja Zubair sholat Dhuhur di rumah. Baik berpendapat sholat Jum'at Pengganti sholat Dhuhur ataupun Bukan, dalam hal ini sama saja.
    • tidak menambah lagi dari itu (dua rakaat tersebut) sampai waktu Ashar tiba Bisa diartikan Tidak menambah apa - apa maksudnya tidak menambah sholat Jum'at dan sampai tiba waktu Ashar , maksudnya sampai akhir waktu sholat Jum'at. artinya Jum'at benar benar tidak beliau kerjakan waktu itu. 
    • Tidak keluar maksudnya tidak keluar sholat rumah untuk sholat Jum'at, sehingga makmumnya sholat sendiri - sendiri (ini juga menimbulkan pemahaman lain. - pen.) dan maksud tidak menambah apa-apa dari itu adalah tidak menambah (melaksanakan) sholat Jum'at. Ringkasnya hanya melaksanakan sholat Idul Fitri dan tidak menambah dengan sholat Jum'at.

3. Dari segi matan, apa yang dilakukan Ibnu Zubair (tiddak menambah / tidak keluar hingga Ashar tiba) tidak bisa diterka-terka, janganlah menebak maksud dibalik suatu hadits (inilah Logika yang tidak boleh). bunyi haditsnya A maka maksudnya adalah A, jangan menanyakan Bnya. Jika menyatakan tidak sholat Jum'at hingga Ashar tiba, jangan menanyakat Dhuhurnya, kecuali memang ada dalil Qouliyah (perkataan).
4. Jika Kita kembalikan ke Jumlah sholat, jika memang Ibnu Zubari R.A. tidak melaksanakan sholat Jum'at dan sholat Dhuhur karena sholat Id paginya, maka berapa sholat yang beliau kerjakan waktu itu? Benarkah perintah 5x itu mengenai Jumlah?

*Kesimpulan:
Hadits diatas adalah hadits fi'liyah sahabat dan masih menimbulkan cabang pemahaman. namun inti dari hadits itu adalah sholat Id memang bisa merukhsoh kewajiban sholat Jum'at. Cuman itu YANG JELAS.


Namun timbul presepsi hukum lain dikarenakan:
  • Hadits yang menjelaskan suatu masalah (merukhsoh sholat Jum'at) namun dipresepsikan ada  - tidaknya Dhuhur, karena Konsep Jum'at PENGGANTI Dhuhur sudah didahulukan (dipakai sebagai dasar hukum) sehingga melihat hadits ini seperti mendukung Jum'at PENGGANTI Dhuhur.
  • Permasalahan hampir sama dengan Haji Wada' Rosululloh SAW. yang mana Beliau tidak melaksanakan sholat Jum'at karena Rukhsoh sebagai musafir, disitu diterangkan bahwa Rosululloh sholat Dhuhur-Ashar Jamak. Hadits ini juga dipandang bahwa jika tidak sholat Jum'at, maka diganti menjadi sholat Dhuhur, padahal itu hanya menerangkan sholat yang dikerjakan Rosululloh yaitu tidak sholat Jum'at, sholat Dhuhur dan Ashar yang dijamak, sama sekali tidak bisa dikaitkan melaksanakan Dhuhur karena tidak sholat Jum'at. Sekali lagi karena anggapan Jum'at adalah pengganti Dhuhur maka dalil ini dianggap hujjah keterangan bahwa Jum'at mengganti Dhuhur.
- PEMAHAMAN DALAM MATEMATIKA SEPERTI INI
Ada pernyataan –32 = 9 sudah benar dan jelas. namun karena hanya memahami √9 = 3, dan bukan –32 maka pernyataan –32 = 9 disalahkan. dianggap yang benar 32 = 9. Padahal permasalahannya –32 = 9.

No comments

Powered by Blogger.