Header Ads

Haji Wada' Rosululloh


Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radliyallah 'anhu, "Ketika sampai di perut lembah pada hari 'Arafah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya beliau menunaikan shalat Dhuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan Iqamah lalu beliau menunaikan shalat 'Ashar." (HR. Muslim no. 1218)

Penjelasan:
Hadits ini menjelaskan bahwa gugurnya kewajiban sholat Jum'at bagi musafir, karena Rosululloh SAW. sewaktu haji Wada' beliau SAW. tidak melaksanakan sholat Jum'at, beliau SAW. HANYA melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar dijamak.

Namun hadits ini memiliki banyak efek pemahaman :

  1. Bagi pendapat wajibnya sholat Dhuhur di hari Jum'at : menunjukkan bahwa ada riwayat sholat Dhuhur di hari Jum'at, dan adanya Dhuhur bukan karena Jum'at tidak dikerjakan.
  2. Bagi pendapat haramnya sholat Dhuhur tidak ada di hari Jum'at : menunjukkan jika tidak sholat Jum'at maka harus sholat Dhuhur.
Mana yang benar ?
     Penulis berpendapat seperti pendapat pertama, karena hadits tersebut menjelaskan perbuatan Rosululloh SAW. sebagai seorang musafir beliau SAW. tidak mengerjakan sholat Jum'at. (sholat Jum'at bagi Musafir tidak wajib).
     Dan masalah Rosululloh mengerjakan sholat Dhuhur - Ashar Jamak, bukanlah karena tidak melaksanakan Jum'at maka melaksanakan Dhuhur. (adanya Dhuhur bukan karena tidak adanya Jum'at). melainkan itu hanya menjelaskan Rosululloh sholat apa saja diwaktu itu. Adanya Dhuhur di hadits tersebut tidak dijelaskan kenapa, hanya menyatakan Rosululloh SAW. di hari Jum'at ketika haji Wada' Beliau meninggalkan sholat Jum'at, beliau hanya melaksanakan Dhuhur dan Ashar Jamak. Bisa berarti jika beliau SAW. melaksanakan Jum'atnya, maka beliau akan sholat Jum'at, kemudian Dhuhur-Ashar Jamak. Wallohu'alam.
     Sedangkan timbulnya pemahaman jika Jum'at tidak dikerjakan maka mengerjakan Dhuhur muncul, karena anggapan pertamanya bahwa Dhuhur Diganti Jum'at, sehingga jika tidak mengerjakan Jum'at maka Dhuhur wajib dikerjakan.

Dasarnya dulu yang perlu dikuati sehingga dalil / hadits-hadits selanjutnya tidak merupakan implementasi pendapat yang tidak tepat.
Kuatkan dulu pernyataan yang benar 
     1. Jum'at mengganti Dhuhur ataukah
     2. Dhuhur (sholat Lima) tidak boleh diganti Jum'at.

     LOGIKA yang sering disalahkan sebenarnya sangat penting dalam memahami sesuatu, sebagai ANALISA, tanpa logika manusia tidak mungkin memahami sesuatu, tanpa logika tidak mungkin muncul Fikih dan Ijtihad. Namun logika itu apa. Logika adalah cabang dalam ilmu Matematika. untuk berfikir yang benar. kalau berfikir / metode / rumusnya sudah benar maka jawaban bisa benar dan bisa salah (karena human error). Tetapi jika cara berpikirnya saja sudah salah, jangan harap mendapatkan hasil yang benar
     Ada hal yang mungkin tidak disadari dan menganggap hal itu sudah benar sehingga menyalahkan yang lain. contoh, jika ada pernyataan - 22 = 4 ya sudah itu yang harus dipikirkan, jangan sampai dibalik karena salah. Karena jika dibalik 4 = 2 dan pasti jawaban -2 disalahkan. Karena itu berlogika sangatlah penting untuk menganalisa kiebenaran.
     Setelah memahami cara berpikir tersebut mari kita lihat hadits diatas, hadits diatas adalah riwayat (kisah) ketika Rosululloh SAW. melaksanakan Haji wada' (perpisahan/terakhir), yang ketika hari Jum'at Rosululloh SAW tidak melaksanakan sholat Jum'at (karena beliau seorang musafir dan musafir mendapat rukhsoh kewajiban sholat Jum'at). dan beliau HANYA melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar jamak diwaktu Dhuhur.
     Jangan menganggap jika tidak Jum'at maka sholat Dhuhur kemudian beranggapan karena tidak Jum'at MAKANYA Rosululloh sholat Dhuhur, itu namanya pernyataan terbalik. Dalam hadits itu tidak dijelaskan bahwa Rosululloh sholat Dhuhur KARENA meninggalkan Jum'at. Jangan menerka - nerka sesuatu tapi analisa dulu cara berpikirnya.

KESIMPULAN:
Keterangan Haji wada' Rosululloh tidak melaksanakan Jum'at karena beliau seorang musafir. Beliau hanya sholat Dhuhur dan Ashar jamak. Namun karena anggapan Jum'at mengganti dhuhur sehingga seolah hadits tersebut menerangkan jika tidak Jum'atan maka harus diganti Dhuhur. Padahal itu pemahaman terbalik Haditsnya - 22 = 4, kemudian anggapannya √4 = 2 BUKAN -2, sehingga -2 disalahkan.

No comments

Powered by Blogger.